Bapemperda DPRD Barsel Bahas Ranperda Kearsipan Bersama Dispursip Kalteng

0
51

BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan kaji banding dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kalimantan Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan ini digelar di Kantor Dispursip Kalteng, Jumat (13/6/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, SE menyatakan bahwa arsip merupakan elemen penting dalam dokumentasi pemerintahan dan harus dikelola secara profesional sesuai regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya keberadaan Perda yang dapat menjadi dasar hukum kuat dalam pengelolaan arsip, baik di tingkat perangkat daerah maupun masyarakat.

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting dibahas, termasuk pengelolaan arsip dinamis dan statis, sistem klasifikasi arsip, serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar tata kelola kearsipan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalteng, Ir. Retno Febrianty, menegaskan bahwa keberadaan Perda Kearsipan akan menjadi instrumen pelindung dokumen sejarah dan administrasi pemerintahan. Ia juga mengapresiasi inisiatif dan dukungan dari DPRD Barsel dalam memperkuat sistem dokumentasi daerah.

Ranperda ini akan melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke sidang paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Perda. Melalui regulasi ini, diharapkan akan tercipta kesadaran lebih luas mengenai pentingnya arsip sebagai bagian dari warisan administrasi dan sejarah yang bernilai tinggi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Barsel mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (Harli)