Kuasa Hukum Tegaskan Kepemilikan Tanah Dr. Nani Sah Berdasarkan Putusan Pengadilan

0
83

PALANGKA RAYA – Sengketa tanah di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, yang melibatkan Dr. Dra. Nani Setiawati, M.Si, kembali mendapat perhatian publik. Kuasa hukum Dr. Nani, Ade Putrawibawa dan Firstrian Hadi Wiranata (Hadi), menegaskan bahwa kepemilikan tanah kliennya telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan sudah inkrah dan sah. Kami hanya menyampaikan fakta hukum sebagaimana diputuskan pengadilan,” Kata Ade, Senin, 28 Juli 2025.

Ade menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 17/Pdt.G/2023/PN PLK tanggal 20 Juni 2023, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 60/PDT/2023/PT PLK tanggal 23 Agustus 2023, dan Mahkamah Agung Nomor: 2858 K/Pdt/2024 pada 8 Agustus 2024. Seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terkait eksekusi, Ade menyebut pemanggilan aanmaning pertama sudah dilakukan, namun Termohon tidak hadir. Pemanggilan kedua yang dijadwalkan 15 Juli 2025 juga belum dihadiri oleh Termohon eksekusi.

Sementara itu, Hadi menjelaskan bahwa Dr. Nani selama ini tetap memenuhi kewajiban sebagai pemilik tanah, termasuk membayar pajak. Namun, akses ke lokasi tanah masih belum terbuka sebagaimana mestinya.

“Kami hanya menegaskan posisi hukum klien kami berdasarkan putusan pengadilan. Klaim lain tentu kami hormati, tetapi harus tetap dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum,” ujar Hadi.

Menanggapi adanya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di media sosial, Ade menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum jika diperlukan, dengan tujuan menjaga nama baik klien. “Kami tetap mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan,” tambahnya.

Kuasa hukum berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara lebih objektif, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah final, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (*)