PALANGKA RAYA – Pengurus Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PW PGLII) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi mengajukan usulan pergantian keterwakilan Aras PGLII di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalimantan Tengah. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) PGLII Kalimantan Tengah yang digelar pada 20 Januari 2025, yang menetapkan pengurus baru periode 2025–2029.
Ketua PW PGLII Kalimantan Tengah, Pdt. Bobo Wanto V. Baddak, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan hasil Muswil, di mana Ketua PGLII yang baru ditetapkan sebagai pihak yang berhak mewakili organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Sesuai Pasal 11 ayat (2) poin f AD/ART PGLII, Ketua berwenang mewakili organisasi di dalam dan di luar hukum,” ujarnya di Palangka Raya, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/10/2025)
Dengan demikian, keterwakilan PGLII di FKUB yang sebelumnya dipegang oleh Pdt. Dr. Maruba Rajagukguk, M.Th., kini diusulkan untuk digantikan oleh Ketua PGLII Kalteng periode 2025–2029. Pdt. Bobo menegaskan, penyesuaian ini penting agar representasi organisasi di FKUB sejalan dengan kepemimpinan yang sah.
“PGLII Kalteng siap mengawal dan mendukung penuh Pemerintah Provinsi dalam menjalankan visi dan misinya. Karena itu, kami berharap Bapak Gubernur dapat segera memproses permohonan pergantian antarwaktu (PAW) ini, agar keterwakilan kami di FKUB dapat berjalan efektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, PGLII merupakan salah satu Aras Nasional Kristen yang menaungi 32 sinode dan 12 lembaga di Kalimantan Tengah. Jumlah tersebut menjadikan PGLII sebagai Aras dengan anggota sinode terbanyak di provinsi ini. “Dalam Rakerwil terakhir, Sinode Gereja YHS dan GBIS resmi diterima sebagai anggota PGLII,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris PW PGLII Kalimantan Tengah, Pdm. Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa proses PAW ini adalah langkah normatif dalam organisasi. “Pergantian perwakilan di FKUB dilakukan semata-mata untuk penyesuaian dengan kepengurusan hasil Muswil dan untuk memastikan bahwa yang mewakili organisasi adalah pimpinan yang sah,” katanya.
Surat resmi pengajuan pergantian bernomor 007/PGLII/PW-KTG/2025 tertanggal 29 September 2025 telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, disertai salinan SK Pengurus Pusat PGLII serta AD/ART organisasi.
PW PGLII Kalimantan Tengah menaungi ribuan gereja dan puluhan ribu jemaat aktif di berbagai kabupaten dan kota. Menurut Pdt. Bobo, keterwakilan di FKUB menjadi krusial untuk memastikan pelayanan PGLII berjalan maksimal dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Bumi Tambun Bungai, yang juga dikenal sebagai Bumi Pancasila. (DN/Red)

