Penambangan Emas Ilegal Kian Marak di Sungai Barito, Warga Minta Penindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

0
52

BUNTOK – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin marak terjadi di kawasan Sungai Barito, tepatnya di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. 

Kegiatan diduga ilegal ini meresahkan warga karena lokasinya dekat permukiman dan tidak jauh dari Jembatan Kalahien.

Pantauan langsung pada Rabu (22/10/2025) menunjukkan sejumlah lanting sedot berjajar di sepanjang aliran sungai tersebut. Diduga, lanting-lanting itu aktif melakukan penambangan emas secara ilegal dan beroperasi secara terang-terangan di siang hari.

Warga yang melintas di sekitar lokasi mengaku khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan infrastruktur seperti jembatan dan sekitarnya.

“Kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Barito Selatan, untuk bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan emas diduga ilegal di wilayah Desa Kalahien,” ujar Darmawan, salah satu warga yang melintas di lokasi tersebut.

Menurut warga, aktivitas penambangan diduga ilegal ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

 Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikannya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Barito Selatan, AKBP Jacson Ricsco Hutapea, menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terlebih dahulu akan kami cek apakah informasi tersebut benar atau tidak,” ujar Kapolres melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/10/2025). Ia menambahkan bahwa setiap proses hukum harus melalui tahapan verifikasi dan penyelidikan.

Jika terbukti adanya unsur ilegal, Polres Barito Selatan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mengecek status perizinan serta menentukan langkah penanganan selanjutnya. “Tentu ada tahapan-tahapan mulai dari mengumpulkan informasi, penyelidikan, hingga menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” pungkasnya.(tim redaksi)