PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan penggeledahan di blok hunian warga binaan, Senin (11/11), sebagai upaya menjaga keamanan dan menegakkan prinsip zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba).
Dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Wayan Arya Budiartawan, bersama jajaran pengamanan.
Satu per satu kamar diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti handphone, narkoba, benda tajam, maupun barang lain yang berpotensi mengganggu ketertiban. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari deteksi dini guna mencegah pelanggaran serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
“Penggeledahan ini bentuk pengawasan dan pembinaan. Kami ingin menanamkan kesadaran kepada warga binaan bahwa ketertiban dan keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih dari barang terlarang, proses pembinaan akan berjalan lebih optimal,” kata Wayan Arya Budiartawan.
Selain penggeledahan, Karutan juga memberikan pengarahan langsung kepada warga binaan agar mematuhi tata tertib yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan rutan.
“Penggeledahan seperti ini tidak hanya dilakukan saat ada indikasi pelanggaran, tetapi juga secara berkala dan insidentil. Tujuannya untuk memastikan seluruh penghuni dan petugas rutan menjunjung tinggi integritas serta menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.
Wayan menambahkan, kegiatan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga binaan. Proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasyarakatan dan diawasi langsung oleh pejabat struktural Rutan Palangka Raya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas, serta berorientasi pada pembinaan yang humanis dan berkeadilan. (Harli)

