PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di penghujung tahun 2025 yang menghasilkan tiga Pedoman Organisasi (PO) strategis sebagai fondasi penguatan tata kelola dan profesionalisme jurnalis.
Rakernas ini digelar pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai bagian dari persiapan PJS mendaftar sebagai konstituen Dewan Pers pada 2026.
Rakernas dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan pertemuan luring dan daring, serta dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba.
Kegiatan ini dimoderatori Sekretaris Jenderal DPP PJS, Abdul Rasyid Zainal, dan diikuti pengurus pusat serta daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.
Sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hadir baik secara langsung maupun virtual, di antaranya DPD Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku. Sementara DPD Jawa Barat dan Jawa Timur diwakili oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Dalam sambutannya, Mahmud menegaskan bahwa Rakernas III PJS yang mengusung tema “Memperkuat Profesionalisme Jurnalis dan Tata Kelola Organisasi Menuju Konstituen Dewan Pers 2026” merupakan momentum strategis untuk menyiapkan seluruh perangkat organisasi secara profesional dan terukur.
Mahmud menekankan pentingnya jurnalis yang kompeten dan patuh terhadap aturan organisasi.
Menurutnya, kompetensi bukan hanya syarat administratif menuju Dewan Pers, tetapi juga bentuk pengakuan kesetaraan dan legalitas profesi wartawan yang berlandaskan Kode Etik Jurnalistik.
“Rakernas ini menetapkan tiga Pedoman Organisasi utama, yakni Pedoman Organisasi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS, Pedoman Organisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJS, serta Pedoman Organisasi Surat Menyurat Resmi PJS. Selain itu, DPP PJS juga menerbitkan Surat Edaran tentang evaluasi kinerja DPP, DPD, dan DPC di seluruh tingkatan,”ucap Ketum DPP PJS
Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh, menegaskan bahwa pedoman ini dirancang agar perlindungan wartawan berjalan profesional, terukur, dan sesuai kerangka hukum.
“Pedoman Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi landasan hukum bagi PJS dalam melindungi anggota yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, atau persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik,”tuturnya.
Sementara itu, Pedoman UKW menegaskan komitmen PJS menjadikan kompetensi sebagai standar profesional yang tidak dapat ditawar.
Sepanjang 2025, PJS telah melahirkan 127 wartawan kompeten melalui UKW di tujuh daerah.
Dengan disahkannya tiga pedoman strategis ini, PJS optimistis melangkah menuju 2026 sebagai organisasi pers yang modern, akuntabel, dan siap menjadi konstituen Dewan Pers. (rilis/pjs)

