Satlantas Polresta Palangka Raya Perpanjang SIM Sekaligus Edukasi Keselamatan Berkendara

0
52

PALANGKA RAYA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C bagi masyarakat yang masa berlakunya masih aktif, Senin (5/1). Layanan tersebut dipusatkan di gedung Satpas Polresta Palangka Raya dan didukung Bus SIM Keliling.

Pelayanan perpanjangan SIM berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan baik di dalam gedung Satpas maupun melalui Bus SIM Keliling yang disiagakan di halaman.

Kegiatan dipimpin Kanit Regident Satlantas Polresta Palangka Raya IPDA Tri Marsono, bersama petugas Satpas dan petugas Bus SIM Keliling. Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas juga menyampaikan edukasi tertib berlalu lintas kepada para pemohon SIM.

Edukasi keselamatan berkendara dilakukan melalui sosialisasi langsung serta pembagian leaflet yang berisi informasi penting mengenai aturan dan etika berlalu lintas di jalan raya.

Petugas menegaskan, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C hanya diberikan kepada pemohon yang SIM-nya masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa. Adapun pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis diarahkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi selama kegiatan berlangsung. Proses pelayanan berjalan tertib, lancar, dan aman, dengan situasi kamtibmas tetap terjaga kondusif.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya KOMPOL Egidio Sumilat, S.I.K., mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendekatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. (*)