Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon

0
60

PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengusut kasus dugaan korupsi ekspor zirkon senilai Rp1,3 triliun. 

Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng, Selasa, 6 Januari 2026.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor baru DPMPTSP di Mess Rimbawan, Kompleks Dinas Kehutanan, Jalan Yos Sudarso, serta kantor lama di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

 Langkah tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan lanjutan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Upaya ini dilakukan penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara, antara lain satu unit telepon seluler milik salah satu saksi serta satu boks kontainer berisi dokumen penting.

Dokumen yang diamankan berisi berkas perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin Usaha Pertambangan (IUP) zirkon dan mineral turunannya. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian hukum.

Hendri menegaskan, penggeledahan dilakukan murni untuk kebutuhan penyidikan. 

Menurutnya, setiap lokasi yang digeledah memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut.

“Kejati Kalteng juga membuka peluang pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Kepala Dinas DPMPTSP Kalteng yang saat ini masih menjabat. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas PTSP terkait kasus tersebut,”pungkasnya.

Selain penggeledahan, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah tersangka.

 Hingga kini, Kejati Kalteng menetapkan dan menahan beberapa pihak, yakni VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, HR selaku Direktur Utama PT IM, IH yang merupakan ASN Dinas ESDM, serta ETS yang berstatus karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari. (DN)