Kasus Penganiayaan di Warung Kayu Jalan Bawean, Polsek Pahandut Tahan Tersangka

0
49

PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, menahan seorang tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berinisial H.P. (31), sementara terlapor berinisial M.A.R. (44).

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan terlapor berada di lokasi kejadian dan terlibat pertengkaran. Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan serta memar dan bengkak pada area mata sebelah kanan. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis berupa jahitan dan menjalani rawat jalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pahandut melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Pahandut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” ujar Iyudi Hartanto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (bib/ril)