PULANG PISAU – Proyek pembangunan kawasan penggilingan padi atau Rice To Rice (RTR) Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi perhatian publik. Sorotan muncul terkait item pekerjaan, progres pelaksanaan hingga asal-usul material tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua item utama dalam pekerjaan tersebut, yakni pembangunan pagar keliling kawasan Rice To Rice (RTR) serta penataan kawasan dan lingkungan. Penataan meliputi pekerjaan penimbunan kawasan, pembangunan drainase, jembatan lingkungan, hingga perkerasan jalan dan area parkir sebagai bagian lanjutan pembangunan kawasan penggilingan padi.
Pihak terkait menyebutkan pekerjaan telah mencapai 100 persen hingga batas akhir kontrak. Namun, perhatian publik kini mengarah pada penggunaan material tanah timbunan yang dinilai perlu dipastikan asal-usul serta legalitasnya.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah kubikasi tanah timbunan yang digunakan, pihak dinas menyampaikan bahwa seluruh volume pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja serta telah melalui pemeriksaan maupun audit Inspektorat.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menguraikan secara rinci total volume material yang digunakan dalam proyek tersebut. Keterbukaan informasi mengenai jumlah kubikasi dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara realisasi pekerjaan dengan penggunaan anggaran.
Sementara itu, terkait asal material timbunan, pihak penyedia menyebut material didatangkan dari Kabupaten Tanah Laut. Penggunaan material dari luar daerah disebut karena pemasok dinilai mampu memenuhi kebutuhan material dalam jumlah besar.
“Dalam persyaratan mini kompetisi tidak ada ketentuan penyedia harus mengambil tanah timbunan dari daerah tertentu,” ujar H. Irpan Rianto, SP.
Namun, pertanyaan lanjutan muncul terkait legalitas sumber material tersebut. Pihak penyedia menyebut tanah timbunan diperoleh dari pemasok di Kabupaten Tanah Laut, tetapi belum dijelaskan secara rinci identitas perusahaan pemasok maupun dokumen pendukung seperti izin galian dan legalitas lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar dokumen pendukung dapat disampaikan secara terbuka guna menghindari berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Penggunaan material timbunan dalam skala besar umumnya berkaitan dengan pemenuhan aspek perizinan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap proyek pemerintah juga dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran, maupun legalitas material yang digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut terkait detail volume material maupun dokumen pendukung asal material yang digunakan dalam proyek tersebut. (A.Hadi/Red)

