Digerebek di Barak, Pria di Bukit Tunggal Simpan 22 Paket Sabu

0
3

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FAA alias AR, 31, diamankan bersama 22 paket yang diduga berisi sabu saat penggerebekan di sebuah barak di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di tempat tinggalnya.

 

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 22 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,92 gram. Dari jumlah tersebut, satu paket ditemukan di atas kursi, sedangkan 21 paket lainnya tersimpan di bawah kasur milik pelaku.

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

 

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku serta mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.

 

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

Perlu diketahui, status FAA alias AR saat ini masih sebagai terduga pelaku. Proses hukum terus berjalan dan yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (A.Hadi/Red)