PALANGKA RAYA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah memastikan retakan yang ditemukan pada sebagian saluran drainase di kawasan Kebun Dinas Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, akan ditangani sesuai ketentuan kontrak. Hal itu karena proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga penyedia jasa tetap bertanggung jawab melakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai secara menyeluruh.
“Kerusakan yang muncul lebih merupakan dinamika kondisi lapangan dan bukan penurunan kualitas konstruksi secara sistemik,” jelas Dinas TPHP, Kamis (2/7).
Menurut dinas, pekerjaan fisik telah mencapai progres 100 persen dan telah melalui tahapan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama. Namun, proyek belum memasuki Final Hand Over (FHO), sehingga masa pemeliharaan masih berlangsung dan menjadi bagian dari mekanisme pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pemerintah.
Sebagai bentuk jaminan, pemerintah masih menahan lima persen dari nilai kontrak sebagai uang retensi. Dana tersebut baru akan dibayarkan apabila seluruh kewajiban penyedia, termasuk perbaikan apabila ditemukan kerusakan, telah dipenuhi sesuai spesifikasi pekerjaan.
Dinas menjelaskan, retakan yang ditemukan berada pada saluran drainase di sisi Jalan Trans Kalimantan yang setiap hari dilintasi kendaraan bertonase besar. Bahkan setelah pekerjaan selesai pada Desember 2025, area depan kawasan sempat dimanfaatkan sebagai tempat parkir truk dan kendaraan berat sehingga memberikan tekanan tambahan terhadap struktur drainase.
Untuk mencegah kondisi serupa terulang, pemerintah telah melakukan langkah antisipasi dengan menanam pohon ketapang kencana di sepanjang bahu jalan agar kendaraan besar tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai lokasi parkir.
Selain memastikan perbaikan dilakukan penyedia, Dinas TPHP menegaskan pengawasan proyek dilaksanakan secara berlapis. Mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas profesional melakukan pemantauan selama proses pekerjaan. Seluruh pelaksanaan proyek juga didokumentasikan melalui laporan harian, mingguan, dan bulanan.
Pengawasan tersebut, menurut dinas, tidak berhenti setelah pekerjaan fisik selesai, tetapi berlanjut selama masa pemeliharaan untuk memastikan seluruh hasil pekerjaan benar-benar memenuhi ketentuan kontrak sebelum diserahterimakan secara final.
Terkait proses pengadaan, Dinas TPHP memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Konsultan pengawas dipilih melalui proses seleksi oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan pelaksana pekerjaan ditetapkan melalui sistem e-purchasing menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 dengan metode Mini Kompetisi.
Dinas juga menyatakan terbuka terhadap evaluasi maupun audit yang dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi, penyedia tetap diwajibkan melakukan perbaikan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga masa pemeliharaan berakhir, sisa pembayaran sebesar lima persen tidak akan dicairkan.
Kebun Dinas Jabiren sendiri merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah seluas sekitar 10 hektare di tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Jabiren. Kawasan ini diproyeksikan menjadi sentra pengembangan tanaman pangan dan hortikultura sekaligus etalase pertanian modern yang diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencana pengembangan kawasan sebenarnya telah disusun sejak 2005. Namun keterbatasan anggaran dan kondisi lahan yang berbatasan dengan Sungai Tanginin membuat pembangunan berjalan bertahap. Penataan secara menyeluruh baru dimulai pada 2025 dengan pembangunan infrastruktur dasar berupa revitalisasi drainase, pembangunan bedeng pengelolaan lengkap dengan sekat saluran air, serta pemasangan pagar kawasan.
Ke depan, pemerintah juga telah merencanakan pembangunan fasilitas pendukung seperti gudang sarana produksi, rumah pemasaran hasil pertanian, rest area, dan area parkir. Meski pelaksanaannya ditunda akibat kebijakan efisiensi anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap menargetkan Kebun Dinas Jabiren menjadi pusat pengembangan pertanian modern yang mampu memberikan manfaat bagi sektor pangan dan perekonomian daerah. (Ap/Red)

