PT BKI dan Dishub Barsel Bungkam, Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO Dipertanyakan

0
7

 

 

 

BUNTOK – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, terus berlangsung dan menjadi sorotan masyarakat. Operasional bongkar muat terlihat aktif setiap hari dengan keluar masuk tongkang pengangkut CPO melalui pelabuhan tersebut.

Sorotan publik muncul karena Pelabuhan Jelapat merupakan fasilitas publik yang dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan logistik perusahaan.

Masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan legalitas penggunaan pelabuhan tersebut, termasuk apakah seluruh perizinan dan mekanisme pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priawan, serta manajemen PT Borneo Ketapang Indah (BKI) melalui Hendra dan Humas PT BKI, Ewin Fahriady. Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (2/8/2026).

Dalam konfirmasi tersebut, media meminta penjelasan mengenai dasar perizinan penggunaan Pelabuhan Jelapat sebagai lokasi bongkar muat CPO, kewenangan yang memberikan izin, serta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan pelabuhan sebagai jalur logistik perusahaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan maupun pihak manajemen PT BKI belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Belum adanya penjelasan resmi membuat pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan Pelabuhan Jelapat masih belum memperoleh jawaban.

Isu ini dinilai memiliki kepentingan publik karena tidak hanya berkaitan dengan aktivitas operasional sebuah perusahaan, tetapi juga menyangkut pengelolaan aset negara atau fasilitas umum, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab penyelenggara dalam memastikan pemanfaatan pelabuhan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, media memahami bahwa setiap instansi pemerintah maupun badan usaha memiliki mekanisme internal dalam memberikan keterangan kepada publik.

Namun demikian, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan fasilitas publik yang dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan usaha.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan ataupun menuduh adanya pelanggaran hukum.

Seluruh informasi disusun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Borneo Ketapang Indah (BKI) maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan.

Apabila kedua pihak memberikan penjelasan resmi beserta data pendukung, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang. (tim rekdasi)