PALANGKA RAYA — Lembaga Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (LBH DAD) Kalimantan Tengah mendampingi ahli waris almarhum Ibung Bangas mengajukan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Senin (7/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencairan cek pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 1.183 hektare yang menurut pihak pelapor saat ini dikuasai dan digarap PT BMB di Kabupaten Gunung Mas.
Ketua LBH DAD Kalteng, Oky Octa Viyanco Lampe, mengatakan laporan dibuat setelah pihak ahli waris menemukan sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan.
Dokumen tersebut, kata Oky, ditemukan saat pihak keluarga mengikuti persidangan adat di Kecamatan Tewah. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah cek tunai senilai Rp600 juta yang disebut tercatat sebagai pembayaran ganti rugi kepada almarhum Ibung Bangas.
Menurut pihak pelapor, cek tersebut tertanggal 15 September 2021. Sementara, Ibung Bangas disebut telah meninggal dunia pada 2000.
“Cek ganti rugi lahan seluas 1.183 hektare kepada almarhum Ibung Bangas sama sekali tidak pernah diterima oleh para ahli waris,” kata Oky.
Pihak keluarga juga menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan dengan perusahaan untuk menyepakati proses maupun nilai pembayaran ganti rugi tersebut.
Selain cek, LBH DAD mengaku memperoleh salinan bank payment voucher dan berita acara penerimaan yang di dalamnya terdapat sejumlah tanda tangan. Pihak ahli waris menyatakan tidak mengenali orang-orang yang tercantum sebagai penerima maupun penanda tangan dalam dokumen tersebut.
“Dari semua orang yang bertanda tangan, baik dalam bukti cek maupun berita acara penerimaan, merupakan orang-orang yang tidak diketahui dan tidak dikenal oleh ahli waris,” ujarnya.
Atas temuan itu, LBH DAD menduga terdapat persoalan dalam proses pembayaran dan pencairan cek tersebut. Mereka meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang menerima maupun mencairkan dana serta menelusuri proses pencairannya.
LBH DAD juga meminta penyidik memeriksa aspek administrasi dan prosedur perbankan yang berkaitan dengan pencairan cek tersebut. Namun, pihak pelapor belum menyebutkan secara pasti pihak yang mencairkan dana maupun bank yang memproses transaksi tersebut.
Perwakilan ahli waris, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, mengatakan keluarga tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari peninggalan Ibung Bangas.
Ia juga menyatakan keluarga tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menerima pembayaran atas nama ahli waris.
Sementara itu, LBH DAD menyebut nilai kerugian yang mereka perkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar. Angka tersebut merupakan perhitungan dari pihak pelapor dan belum merupakan nilai kerugian yang ditetapkan melalui proses penyidikan ataupun putusan pengadilan.
Persoalan lahan tersebut juga telah dibawa ke forum adat di Kantor Kedamangan Kecamatan Tewah pada 14 Juni 2026. Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, forum tersebut menyatakan ahli waris memiliki hak atas kawasan yang disebut sebagai peninggalan leluhur Ibung Bangas.
Perselisihan kemudian berlanjut dengan pemasangan portal adat di kawasan yang disengketakan.
Sebelum laporan pidana diajukan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas disebut telah berupaya memediasi para pihak pada 1 September 2026. Menurut pihak pelapor, PT BMB tidak menghadiri mediasi tersebut dan menyatakan tidak bersedia mengikuti proses mediasi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Berkala Maju Bersama (BMB) terkait laporan dan pernyataan yang disampaikan pihak pelapor. Keterangan dari Polda Kalteng mengenai tindak lanjut laporan tersebut juga masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

