Kemenhut Amankan DPO Kasus Dugaan Illegal Logging di Kalteng

0
2

 

PALANGKA RAYA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama aparat penegak hukum mengamankan Latief alias Bagong, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bagong diduga berperan sebagai pemodal yang membiayai serta mempekerjakan sejumlah orang untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan Bagong diamankan oleh Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah diamankan, Bagong dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan,” kata Leonardo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Leonardo menjelaskan, perkara tersebut bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw.

Petugas kemudian mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan peran Bagong dalam kegiatan tersebut.

Ia diduga menjadi pihak yang menyediakan pembiayaan sekaligus mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.

“Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan,” ujar Leonardo.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Bagong, Kemenhut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pencarian.

Sejak 10 Juni 2026, Bagong diketahui sudah tidak berada di kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam proses pencarian, petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga berpindah-pindah tempat bersama anggota keluarganya.

Petugas juga memperoleh informasi bahwa Bagong diketahui memiliki dua orang istri. Selama proses pencarian, keberadaannya disebut berpindah dari satu desa ke desa lainnya sehingga menyulitkan upaya pelacakan.

Seksi Wilayah I Palangka Raya kemudian membentuk tim pencarian yang dipimpin Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menemukan keberadaan yang bersangkutan.

Leonardo mengatakan proses pencarian Bagong menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya karena yang bersangkutan diketahui tidak membawa telepon genggam selama berada di luar kediamannya.

“Pencarian buron tidak mudah karena pelaku ternyata tidak membawa telepon genggam. Komunikasi selama pelarian melalui anak perempuannya,” ujar Leonardo.

Tim kemudian melakukan berbagai upaya pencarian dan teknik tertutup, termasuk pelacakan komunikasi, penelusuran melalui media sosial, matbar lokasi, serta eliciting.

Setelah melakukan pencarian dan penelusuran selama beberapa waktu, tim akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan Bagong.

Yang bersangkutan kemudian diamankan di sebuah jalan kampung saat sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah diamankan, Bagong dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, Bagong kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tindak pidana kehutanan tersebut.

Atas perkara tersebut, Bagong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, Bagong terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

“Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya (a hadi)