Moeldoko Ajukan PK, DPC Demokrat Palangka Raya Minta Perlindungan Hukum

0
326
PERMOHONAN : Ketua DPC Partai Demokrat Palangka Raya, Umi Mastikah (kanan) menyerahkan surat permohonan bantuan perlindungan hukum ke Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Agung Sulistiyono, di PN Palangka Raya, Kamis (6/4/2023). (foto:ard)
PERMOHONAN : Ketua DPC Partai Demokrat Palangka Raya, Umi Mastikah (kanan) menyerahkan surat permohonan bantuan perlindungan hukum ke Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Agung Sulistiyono, di PN Palangka Raya, Kamis (6/4/2023). (foto:ard)

PALANGKA RAYA, radarborneonusantara.com- Adanya upaya Kepala Staff Presiden Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai kasasinya ditolak untuk memenangkan kursi pimpinan umum Partai Demokrat, membuat seluruh jajaran kader partai demokrat baik itu DPD hingga DPC mengajukan permohonan bantuan perlindungan hukum, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Palangka Raya.

Dipimpin Ketua DPC Partai Demokrat Palangka Raya Umi Mastikah dan sejumlah kader lainnya, mendatangi PN Palangka Raya untuk mengajukan permohonan bantuan perlindungan hukum, Kamis (6/4/2023). Yang mana permohonan tersebut diterima langsung Ketua (PN) Palangka Raya, Agung Sulistiyono.

“Isinya dalam rangka memohon proteksi adanya gerakan -gerakan yang menggangu atau upaya-upaya pengambil alihan daripada kewenangan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono,”ujarnya kepada awak media.

Demokrat, kata Wanita yang juga Wakil Wali Kota Palangka Raya juga mengawal untuk mendapatkan proteksi terhadap eksistensi atau keabsahan legalitas Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Kita tetap solid mengawal ini agar jauh dari gangguan-gangguan upaya pengambilalihan dan sebagainya,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Umi Demokrat pusat sampai daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Ia menyebut apa yang dialami oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, tentu akan berimbas kepada kepengurusan Demokrat seluruh cabang di Indonesia.

“Tentu saja kami secara kompak dan solid se Indonesia melaksanakan aksi solidaritas dengan cara serempak di tanggal  6 April kita mengajukan permohonan surat tersebut secara serempak, dan ini sebagai bukti bahwa apapun yang terjadi harus wajib memproteksi partai ini kita kawal sampai perjuangan sampai titik penghabisan,” tandasnya.

Untuk diketahui, upaya kubu Moeldoko untuk memerkarakan kepengurusan Partai Demokrat di bawah nakhoda Ketua Umum AHY ternyata masih berlanjut. Kalah di tingkat kasasi, kini kubu Moeldoko telah mengajukan PK ke MA.

Dalam konferensi pers Senin (3/4), AHY mengaku sudah mendapat informasi sejak Maret lalu. ”PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022,” ujarnya di kantor DPP Partai Demokrat.

Sebelumnya, pada 2021, kubu Moeldoko sempat berupaya mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat. Mereka menggelar konferensi luar biasa (KLB) tandingan di Sumatera Utara. Namun, upaya itu gagal setelah berbagai upaya hukum memenangkan kepengurusan Demokrat versi AHY. (supri/ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini