Oknum Pisor Dilaporkan ke Polisi

0
377
Adi Kuasa Hukum dan Drs Walter S Penyang ketua MB-AHK serta jajarannya saat konferensi pers di Sekretariat Agama Hindu Kaharingan pusat Palangka Raya, Sabtu sore, 1 Juli 2023
Adi Kuasa Hukum dan Drs Walter S Penyang ketua MB-AHK serta jajarannya saat konferensi pers di Sekretariat Agama Hindu Kaharingan pusat Palangka Raya, Sabtu sore, 1 Juli 2023

PALANGKA RAYA, Radarborneonusantara – Oknum Pisor atau Basir dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah. Pelaporan tersebut karena melakukan pemasangan Hinting Pali yang tidak sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Adi, selaku Kuasa Hukum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat Palangka Raya. oknum Pisor berinisial SA tersebut dilaporkan dengan pasal 156 huruf a KUHPIdana jo pasal 55 KUHPidana.

“Hinting Pali yang dipasang oleh oknum Pisor tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan di ajaran Agama Hindu Kaharingan,” Ungkap Adi saat konferensi pers di Sekretariat Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya, Sabtu sore, 1 Juli 2023

Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan pusat Palangka Raya meminta agar Hinting Pali yang dipasang tidak pada tempatnya untuk segera dilepaskan. Adi menjelaskan bahwa oknum Pisor berinisial SA tersebut memasang Hinting Pali di jalan lahan milik perusahaan pada wilayah kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. Majelis Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya baru mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Pengacara muda ini menjelaskan, pemasangan Hinting Pali dalam ajaran Agama Hindu kaharingan bersifat sakral dan tidak boleh digunakan sembarangan. Hinting Pali hanya bisa digunakan untuk acara keagamaan seperti Tiwah atau acara keramat lainnya yang memiliki sifat ritual sakral.

Adi menerangkan, hasil investigasi yang dilakukan oleh Majelis Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya, pemasangan Hinting Pali yang dilakukan oleh Oknum Pisor tersebut telah berlangsung selama 1 bulan. “Kami tegaskan bahwa Hinting Pali bukan untuk sengketa lahan, melainkan untuk kegiatan ritual keagamaan,” tegasnya.

Hasil investigasi tersebut juga menunjukkan bahwa Hinting Pali yang dipasang oleh oknum Pisor telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti alat yang digunakan, prosesi ritual, dan hal lainnya.

Pihak Majelis Agama Hindu Kaharingan juga telah melakukan berkomunikasi dengan oknum Pisor tersebut, namun permintaan mereka untuk melepaskan Hinting Pali tidak diindahkan. “Kita tetap mengharapkan itikad baik agar permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum,” Harapnya.

Sementara Itu, ketua Umum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya, Drs. Walter S Penyang mengatakan Hinting Pali adalah upacara ritual keagamaan Hindu Kaharingan yang tidak boleh sembarangan dipasang.

“Hinting Pali tidak boleh dipasang sembarangan tempat,” tegasnya, didampingi Parada, Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) Pusat Palangka Raya.

Walter menyayangkan pemasangan Hinting pali yang begitu mudahnya dilakukan oleh oknum Pisor. ” Yang kami sayangkan itu seorang pisor (Rohaniwan Hindu Kaharingan) kami, orang yang kita percaya, begitu mudahnya dia memasang hal tersebut tidak pada tempatnya,” ungkapnya.

Hampir satu bulan pemasangan Hinting tersebut merugikan masyarakat yang bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, Majelis Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya juga sudah membuat teguran kepada oknum tersebut namun tidak digubris oleh yang bersangkutan. “Kami tidak ikut campur terkait klaim-klaim lahan tetapi menuntut kepada pisor kami untuk mencabut Hinting pali tersebut,” pintanya.

Majelis Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya berharap agar oknum Pisor yang bersangkutan segera mengambil tindakan untuk mencabut Hinting Pali yang telah dipasang secara sembarangan tersebut. (TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini