SAMPIT – Petugas Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, menggelar razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ) pukul 19.00 WIB, Jumat (8/11/2024
Kegiatan ini bertujuan untuk deteksi dini gangguan keamanan dan mewujudkan zero halinar (bebas dari handphone, pungli, dan narkoba) di lingkungan Lapas. Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Tamrin Simamora, dengan arahan Kalapas Sampit, Meldy Putera.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, termasuk 10 handphone, 4 stop kontak rakitan, 10 charger, 3 earphone, dan 1 senjata tajam (sajam). “Penemuan barang-barang ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat untuk menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Tamrin.
Razia berlangsung dengan lancar dan tertib, tanpa kendala berarti. Para petugas menyisir setiap sudut kamar hunian dengan teliti, memastikan tidak ada barang terlarang yang lolos dari pengawasan.
“Pelaksanaan razia ini menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIB Sampit dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh penghuni,” katanya,
Setelah razia, barang-barang temuan tersebut langsung didata dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Laporan lengkap mengenai hasil razia ini juga akan disampaikan kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng sebagai bagian dari tindak lanjut.
Dengan langkah tegas ini, Lapas Kelas IIB Sampit terus berupaya mempertahankan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan. [Apri]

