JAKSA AGUNG LANTIK AHELYA ABUSTAM SEBAGAI SEKRETARIS JAM DATUN KEJAKSAAN AGUNG

0
89

Jakarta, 23 Oktober 2025 – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik Ahelya Abustam, SH MH  sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun)

Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI sebagai bagian dari kebijakan strategis dalam rangka rotasi, promosi, dan penyegaran struktur organisasi di lingkungan Kejaksaan.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung juga melantik 72 pejabat struktural lainnya, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satu di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, yang kini dipercaya mengemban tugas baru sebagai Sekretaris Jam Datun. Mutasi ini dinilai sebagai bentuk promosi dan penghargaan atas kinerja, integritas, serta dedikasi yang telah ditunjukkan selama menjabat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap pejabat yang dilantik harus menanamkan komitmen terhadap sumpah jabatan yang diucapkan.

 “Sumpah jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan moralitas dalam menjalankan amanah jabatan.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan agar tidak ada pejabat yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

 “Saya pastikan jika ada penyelewengan, akan saya tindak tegas,” tegasnya.

 Dia  juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik sebagai wujud kepercayaan pimpinan terhadap dedikasi dan loyalitas mereka dalam mengabdi pada institusi Adhyaksa.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung menjelaskan bahwa pelantikan ini melibatkan 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penetapan para pejabat tersebut telah melalui proses kajian dan penilaian mendalam berdasarkan kinerja, kompetensi, serta pertimbangan strategis untuk memperkuat organisasi.

Menurut Burhanuddin, pelantikan bukan sekadar seremoni, tetapi momentum penegasan tanggung jawab moral dan profesional bagi seluruh insan Adhyaksa.

 Rotasi jabatan dianggap sebagai langkah wajar untuk memperkuat kinerja institusi, meningkatkan efektivitas organisasi, dan mendukung pencapaian visi serta misi Kejaksaan Republik Indonesia.

Pelantikan Ahelya Abustam diharapkan mampu memperkuat peran Jam Datun dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada pemerintah maupun masyarakat. 

Dengan rekam jejak dan pengalaman yang dimiliki, Ahelya dinilai mampu mendorong modernisasi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara berbasis profesionalisme, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi informasi.

Atas nama Kejati Kalimantan Barat, Wakajati Erich Folanda, SH MH melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH MH menyampaikan bahwa mutasi Kajati Kalbar merupakan bentuk kepercayaan pimpinan sekaligus promosi jabatan.

 Dia menegaskan bahwa rotasi tersebut mencerminkan perhatian serius pimpinan terhadap kinerja di daerah dan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh Kejaksaan.

 Momentum ini diharapkan memperkuat soliditas jajaran Adhyaksa, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan hukum yang semakin efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (DN)