Curas Alfamart Garuda, Polisi Amankan Celurit dan Buru Pelaku

0
47

PALANGKA RAYA – Jajaran Polresta Palangka Raya menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di gerai Alfamart kawasan Jalan Garuda, RT 003 RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.03 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat karyawan hendak melakukan penutupan toko. Dua orang pelaku dilaporkan masuk ke dalam gerai dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam serta sepotong kayu, sebelum mengambil uang dari laci kasir dan sejumlah rokok.

Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Rakhmad Razib bersama Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani dan piket fungsi SPKT, Satintelkam, serta Satreskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami segera merespons laporan dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi,” ujar Rakhmad mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan keterangan saksi, kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan sekitar Rp11 juta. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai kurang lebih Rp9 juta dan rokok senilai sekitar Rp2 juta.

Dalam penanganan awal di lokasi, petugas juga mengamankan satu buah celurit yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya guna mengungkap identitas serta menangkap pelaku, sekaligus memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum setempat tetap aman dan terkendali. (Hum/Red)