Inkonsistensi Fakta di Sidang Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Awalnya Dikatakan Nol, Kini Dinyatakan Beroperasi

0
10

Palangka Raya – Kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali menimbulkan kontroversi.

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya kini memunculkan pertanyaan besar terkait adanya perbedaan narasi yang mencolok antara isi tuntutan dan replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tahapan persidangan sebelumnya, terdakwa didakwa terlibat dalam penyimpangan pengadaan alat dan bahan baku.

Akibatnya, proyek pembangunan pabrik tersebut dinilai tidak berfungsi, tidak memiliki nilai ekonomis, atau senilai nol rupiah. Namun, pembacaan replik yang dilakukan belakangan ini justru menyampaikan keterangan yang berbeda total.

Di dalam replik, JPU justru menyebutkan bahwa pabrik tersebut pernah beroperasi dan menghasilkan produk. Perubahan fakta yang cukup signifikan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan pengamat hukum maupun publik, apakah terjadi pergeseran konstruksi perkara di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Norharliansyah, menilai penanganan perkara ini sangat tidak konsisten. Ia menegaskan bahwa terdapat ketidakselarasan antara dakwaan, tuntutan, hingga replik yang disampaikan pihak kejaksaan.

“Kita sama-sama mendengar bahwa jaksa sendiri mengatakan di dalam repliknya ada kesalahan membuat dakwaan. Mereka bilang mestinya harus dibahas pada saat eksepsi. Tapi kami bisa buktikan di surat tuntutan tereplikasi lagi, karena copy paste,” ujar Norharliansyah, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai hal tersebut merupakan kesalahan formil yang sangat merugikan kliennya. “Tetapi di dalam replik kali ini, mereka (Jaksa) membenarkan bahwa mesin beroperasi. Jadi, di sini mereka sudah inkonsistensi atau tidak sesuai dengan apa yang disampaikan sejak awal,” tegasnya. Hal ini pun memunculkan dugaan kuat bahwa kasus ini dipaksakan dan kliennya seolah dikriminalisasi.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh para terdakwa, DP dan RM, yang membantah keras tuduhan korupsi dan memastikan pembangunan dilakukan sesuai anggaran. Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perubahan narasi tersebut, JPU Galeh Setiyawan Sakuntala memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap diam ini semakin menambah kabut ketidakjelasan. Publik kini menanti putusan majelis hakim, apakah perbedaan fakta yang terungkap di ruang sidang ini akan menjadi pertimbangan utama, atau justru terabaikan. Kasus ini pun menjadi sorotan karena tidak hanya menguji dugaan korupsi, tetapi juga konsistensi penegakan hukum itu sendiri. (Tim)