
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk periode 2017–2025.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), serta HZM selaku General Manager PT OOWL.
Dalam perkara ini, ketiganya diduga terlibat bersama beneficial owner PT AKT, Samin Tan, dalam praktik penggunaan dokumen milik sejumlah perusahaan lain tanpa izin untuk mendukung aktivitas pertambangan.
Menurut penyidik, praktik tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 di wilayah Kabupaten Murung Raya yang menjadi lokasi utama kegiatan tambang yang kini tengah diselidiki.
Syarief menjelaskan, perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
“Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,”tegasnya. (rilis kejagung/DEN)
