Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

0
7

OPINI — Kasus dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Sukamara kembali mengingatkan kita pada persoalan klasik: lemahnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketika proses hukum mulai berjalan dan perhatian publik meningkat, justru kejelasan informasi dari pihak-pihak terkait masih terasa minim.

Sikap tertutup, atau setidaknya belum terbukanya penjelasan secara rinci dari pejabat daerah yang namanya ikut disebut, menimbulkan ruang spekulasi. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah pilihan yang netral. Ketika publik tidak mendapatkan informasi yang memadai, maka asumsi dan dugaan akan berkembang liar dan sering kali lebih cepat daripada fakta itu sendiri.

Padahal, dalam sistem pemerintahan modern, transparansi bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama kepercayaan publik. Pejabat publik tidak hanya dituntut bekerja sesuai aturan, tetapi juga mampu menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi, terutama ketika muncul dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kepentingan luas, seperti lingkungan hidup.

Di sisi lain, langkah aparat penegak hukum yang telah memulai penyidikan patut diapresiasi. Proses ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada prosedur administratif semata. Publik perlu diyakinkan bahwa proses tersebut berlangsung objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.

Kasus ini juga membuka kembali persoalan mendasar dalam tata kelola kawasan hutan. Status HPK kerap menjadi celah bagi berbagai kepentingan ekonomi, terutama ekspansi perkebunan. Tanpa pengawasan ketat dan komitmen terhadap aturan, kawasan yang seharusnya dikelola dengan mekanisme tertentu bisa dengan mudah berubah fungsi secara ilegal.

Lebih jauh, dampak dari pembukaan lahan tanpa izin bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ia menyentuh aspek ekologis yang lebih luas dan kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga potensi konflik sosial di tingkat lokal. Ini bukan persoalan satu daerah semata, tetapi cerminan dari tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Dalam konteks ini, peran media menjadi sangat penting. Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan bahwa ruang publik tetap diisi oleh fakta, bukan sekadar opini yang tak berdasar. Namun, media juga membutuhkan keterbukaan dari narasumber agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak bias.

Akhirnya, kasus Sukamara ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap hukum harus ditegakkan secara konsisten—bukan hanya ketika sorotan publik menguat, tetapi sebagai prinsip dasar dalam setiap kebijakan.

Jika tidak, kasus serupa hanya akan terus berulang, dengan pola yang sama: dugaan pelanggaran, minim klarifikasi, dan kepercayaan publik yang perlahan terkikis. (A.Hadi)