PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan operasional PT AKT di Kabupaten Murung Raya kembali mendapat perhatian setelah Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat SUMBO dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) melayangkan laporan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Dalam laporan yang disampaikan pada 2 Juni 2026 tersebut, aliansi meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi atau keterkaitan dengan aktivitas perusahaan saat masih beroperasi.
Ketua SUMBO, Diamon, mengatakan pihaknya berharap proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat terungkap.
“Kami meminta Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media, terdapat beberapa nama yang diminta untuk dimintai keterangan. Namun, aliansi menegaskan permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penelusuran fakta dan bukan merupakan kesimpulan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam perkara yang sedang ditangani.
Menurut aliansi, pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang memiliki pengetahuan mengenai aktivitas perusahaan dinilai penting untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh terkait perkara tersebut.
Kasus PT AKT sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut juga menjadi sorotan karena tergolong besar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan aliansi belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan pemeriksaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan dari pihak terkait.
Proses hukum atas perkara tersebut saat ini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (A.Hadi/Red)

