PALANGKA RAYA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah memastikan retakan yang ditemukan pada sebagian saluran drainase di kawasan Kebun Dinas Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, akan ditangani sesuai ketentuan kontrak. Hal itu karena proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga penyedia jasa tetap bertanggung jawab melakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai secara menyeluruh.
“Kerusakan yang muncul lebih merupakan dinamika kondisi lapangan dan bukan penurunan kualitas konstruksi secara sistemik,” ujar Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah H. Rendy Lesmana melalui Kepala Bidang Tanaman Hortikultura, Mukti Aji, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, pekerjaan fisik telah mencapai progres 100 persen dan sudah melalui tahapan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama. Namun proyek belum memasuki Final Hand Over (FHO), sehingga masa pemeliharaan masih berlangsung sebagai bagian dari mekanisme pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pemerintah.
Sebagai jaminan pelaksanaan kewajiban penyedia, pemerintah masih menahan lima persen dari nilai kontrak sebagai uang retensi. Dana tersebut baru akan dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia, termasuk perbaikan apabila ditemukan kerusakan, dipenuhi sesuai spesifikasi pekerjaan.
Menurut Mukti Aji, retakan yang ditemukan berada pada saluran drainase di sisi Jalan Trans Kalimantan yang setiap hari dilintasi kendaraan bertonase besar. Bahkan setelah pekerjaan selesai pada Desember 2025, area depan kawasan sempat dimanfaatkan sebagai lokasi parkir truk dan kendaraan berat sehingga memberikan tekanan tambahan terhadap struktur drainase.
Untuk mencegah kondisi serupa terulang, pemerintah telah melakukan langkah antisipasi dengan menanam pohon ketapang kencana di sepanjang bahu jalan agar kendaraan besar tidak lagi menggunakan kawasan tersebut sebagai tempat parkir.
Selain memastikan penyedia melakukan perbaikan, Dinas TPHP menegaskan pengawasan proyek dilakukan secara berlapis. Pengawasan melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas profesional yang memantau seluruh tahapan pekerjaan. Seluruh proses juga didokumentasikan melalui laporan harian, mingguan, dan bulanan.
Pengawasan tersebut tidak berhenti setelah pekerjaan fisik selesai, tetapi tetap berlanjut selama masa pemeliharaan untuk memastikan seluruh hasil pekerjaan memenuhi ketentuan kontrak sebelum diserahterimakan secara final.
Terkait proses pengadaan, Dinas TPHP memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Konsultan pengawas dipilih melalui proses seleksi oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan pelaksana pekerjaan ditetapkan melalui sistem e-purchasing menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 dengan metode Mini Kompetisi.
Dinas juga menyatakan terbuka terhadap evaluasi maupun audit yang dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi, penyedia tetap diwajibkan melakukan perbaikan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga masa pemeliharaan berakhir, sisa pembayaran sebesar lima persen tidak akan dicairkan.
Kebun Dinas Jabiren merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah seluas sekitar 10 hektare di tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Jabiren. Kawasan ini diproyeksikan menjadi sentra pengembangan tanaman pangan dan hortikultura sekaligus etalase pertanian modern yang diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencana pengembangan kawasan tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2005. Namun, keterbatasan anggaran dan kondisi lahan yang berbatasan dengan Sungai Tanginin membuat pembangunan dilakukan secara bertahap. Penataan secara menyeluruh baru dimulai pada 2025 melalui pembangunan infrastruktur dasar berupa revitalisasi drainase, pembangunan bedeng pengelolaan lengkap dengan sekat saluran air, serta pemasangan pagar kawasan.
Ke depan, pemerintah juga merencanakan pembangunan berbagai fasilitas pendukung, seperti gudang sarana produksi, rumah pemasaran hasil pertanian, rest area, dan area parkir. Meski pelaksanaannya ditunda akibat kebijakan efisiensi anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap menargetkan Kebun Dinas Jabiren menjadi pusat pengembangan pertanian modern yang mampu memberikan manfaat bagi sektor pangan dan perekonomian daerah. (Ap/Red)

