BANJARMASIN – Gelombang pemadaman listrik yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026 kini memasuki babak baru. Setelah memicu keluhan masyarakat, pelaku usaha, hingga berbagai kalangan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi mengajukan keberatan administratif kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Keberatan tersebut diajukan LBH Borneo Nusantara sebagai kuasa hukum Forum Kota Banjarmasin (Forkot). Langkah itu ditempuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur mekanisme keberatan administratif terhadap tindakan pemerintahan yang dinilai menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat. Jalur tersebut menjadi upaya administratif yang harus ditempuh sebelum perkara dapat dibawa ke pengadilan.
Koordinator Tim Advokasi Hukum Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, SH, MH, mengatakan keberatan administratif yang diajukan bukan sekadar mempersoalkan pemadaman listrik, melainkan menyangkut tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik terhadap masyarakat.
“Keberatan administratif ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami memberi kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk mempertanggungjawabkan pelayanannya secara terbuka. Yang kami tuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi pemulihan hak masyarakat, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Pazri dalam siaran pers yang diterima, Senin (6/7).
Menurut Pazri, surat keberatan tersebut ditandatangani oleh 25 advokat dan konsultan hukum LBH Borneo Nusantara. Dokumen itu memuat 28 alasan hukum (posita) dan 13 tuntutan (petitum) yang ditujukan kepada PLN.
Dalam dokumen tersebut, LBH Borneo Nusantara berpendapat bahwa PLN sebagai badan usaha milik negara yang menyelenggarakan pelayanan publik memiliki kewajiban menyediakan pasokan listrik yang memenuhi standar mutu, keandalan, keamanan, dan kontinuitas pelayanan. Mereka mendasarkan argumentasi pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
LBH Borneo Nusantara juga menilai pemadaman listrik yang berlangsung berulang dan berkepanjangan telah menyebabkan tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Dalam keberatan tersebut disebutkan, pelanggan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh pelayanan listrik yang andal dan memperoleh kompensasi apabila pelayanan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain menyoroti aspek pelayanan, LBH Borneo Nusantara menyatakan telah menerima berbagai laporan masyarakat melalui Posko Pengaduan Korban Pemadaman Listrik. Menurut mereka, dampak yang dikeluhkan tidak hanya berupa terganggunya aktivitas rumah tangga, tetapi juga kerusakan peralatan elektronik, terganggunya operasional UMKM, meningkatnya biaya operasional akibat penggunaan genset, hingga terganggunya pelayanan publik di sejumlah sektor.
Dalam dokumen keberatan itu, LBH Borneo Nusantara juga mengutip penjelasan resmi PLN yang menyebut pemadaman terjadi akibat forced outage pada sejumlah pembangkit, termasuk PLTGU dan enam Independent Power Producer (IPP), sehingga menyebabkan defisit daya pada Sistem Interkoneksi Kalimantan. Namun, menurut LBH, penjelasan tersebut tetap perlu disertai keterbukaan informasi mengenai hasil audit teknis, langkah mitigasi, serta rencana pemulihan agar masyarakat memperoleh kepastian.
“Kompensasi berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan hanyalah hak minimum pelanggan. Apabila terdapat kerugian yang lebih besar, baik kerusakan peralatan elektronik, kehilangan pendapatan usaha maupun kerugian lainnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Pazri.
Melalui keberatan administratif tersebut, LBH Borneo Nusantara mengajukan 13 tuntutan kepada PLN. Di antaranya meminta percepatan pemulihan sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan, pembukaan hasil audit teknis penyebab gangguan, pelaksanaan audit investigatif independen, pembentukan posko rekonsiliasi ganti rugi, serta keterbukaan mengenai mekanisme dan sumber pembiayaan kompensasi kepada pelanggan.
Advokat LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa transparansi menjadi salah satu poin penting dalam keberatan administratif tersebut.
“Kami meminta PLN membuka secara transparan data teknis, hasil audit investigasi, log operasional pembangkit, serta mekanisme pemberian kompensasi. Keterbukaan merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai penyebab pemadaman,” ujarnya.
LBH Borneo Nusantara juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pihak yang menerima keberatan administratif wajib memberikan tanggapan atau keputusan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima. Apabila dalam jangka waktu tersebut keberatan tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas pengajuan keberatan administratif tersebut. Sebelumnya, PLN menjelaskan pemadaman di sejumlah wilayah Kalimantan disebabkan gangguan (forced outage) pada beberapa unit pembangkit yang mengakibatkan defisit daya pada Sistem Interkoneksi Kalimantan.
PLN juga menyatakan terus melakukan pemulihan sistem secara bertahap serta mengupayakan percepatan normalisasi pasokan listrik kepada pelanggan. (Red)

