PALANGKA RAYA – Lurah Panarung, Kota Palangka Raya, Evi Kahayanti, melalui kuasa hukumnya melaporkan sebuah akun TikTok ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran dan/atau pencemaran tertulis serta fitnah melalui media sosial.
Kuasa hukum pelapor, Edi Rosandi, mengatakan laporan disampaikan pada 26 Agustus 2026. Akun yang dilaporkan menggunakan nama pengguna @kompormeladumpky.
“Laporan ini kami sampaikan karena ada sejumlah konten di TikTok yang menurut klien kami berkaitan dengan nama dan jabatannya serta dinilai merugikan kehormatan dan nama baik,” kata Edi, Rabu (9/8).
Menurut Edi, pihaknya menemukan sejumlah unggahan yang membahas persoalan sengketa tanah di wilayah Kelurahan Panarung. Dalam beberapa unggahan tersebut, nama dan jabatan kliennya turut disebut.
Salah satu unggahan yang menjadi perhatian pihak pelapor disebut dipublikasikan pada 25 Agustus 2026. Unggahan itu membahas sengketa lahan di Jalan Barito Raya dan memuat narasi yang mengaitkan nama Lurah Panarung dengan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM).
“Materi yang kami laporkan nantinya kami serahkan kepada penyidik untuk dinilai dan diperiksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujarnya.
Edi menyebut terdapat pula sejumlah unggahan lain pada Agustus 2026 yang menurut pihaknya mengaitkan kliennya dengan persoalan sengketa tanah dan sejumlah tudingan lainnya.
Namun, Edi menegaskan pihaknya menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami meminta agar seluruh materi yang dilaporkan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sebagai bukti awal, pihak pelapor telah menyiapkan sejumlah dokumen elektronik. Di antaranya tangkapan layar akun dan konten TikTok, rekaman layar, file video, tautan publikasi serta dokumentasi terkait jumlah penayangan dan interaksi pada konten.
Selain memeriksa konten yang dilaporkan, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri identitas pemilik atau pengelola akun tersebut. Sebab, hingga laporan disampaikan, identitas orang yang berada di balik akun @kompormeladumpky belum diketahui.
“Kami juga meminta penyidik mengungkap siapa yang berada di balik akun tersebut melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” tutur Edi.
Dalam laporan itu, pihak pelapor mencantumkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dinilai relevan untuk diperiksa penyidik.
Edi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan bukti maupun keterangan tambahan apabila diperlukan.
“Selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk menentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang berada di balik akun TikTok @kompormeladumpky belum diketahui sehingga belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak yang dilaporkan. (Ap/Red)

