Pria Tua dan ABG Diduga Kompak Buang Mayat Bayi

0
348
PENGUNGKAPAN: Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy ketika melakukan press rilis pengungkapan penemuan mayat bayi, Jumat (10/2/2023), di Polres setempat. (foto:ist)
PENGUNGKAPAN: Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy ketika melakukan press rilis pengungkapan penemuan mayat bayi, Jumat (10/2/2023), di Polres setempat. (foto:ist)

BUNTOK,radarborneousantara.com- Satreskrim Polres Barsel berhasil mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat menggegerkan salah satu desa di Kecamatan Dusun Utara (Dusut). Yang mana pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya yakni ABG berusia 15 tahun dan Pria Tua berinisial T (53).

“Kami telah mengamankan ABG dan seorang pria yang diduga terlibat membuang bayi kandungnya hasil hubungan gelap di kediamannya,” ujar Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman yang diwakili Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy, saat press release bertempat di lobi Gedung Satreskrim Mapolres setempat, Jumat (10/2/2023) Pagi.

Waka didampingi Kasatreskrim, Kasihumas dan Kapolsek Dusut menambahkan, kronologis singkat saat Polsek Dusut bersama Satreskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi yang kemudian jasadnya tersebut dibawa ke Puskesmas Pendang untuk dilakukan visum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan terduga pelaku, dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapapun. Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun terdengar hingga kemudian dimasukan kedalam kardus, namun sebelum ditelantarkan di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak lagi,” sambung Johari.

Tak hanya si pembuang bayi, Satreskrim berdasarkan hasil pengembangan juga telah mengamankan laki-laki paruh baya berinisial T (53) yang menghamili ABG di bawah umur tersebut yang dimana keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah.

Terhadap terduga pelaku ABG atas perbuatannya disangkakan pasal 181 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara 9 bulan, sedangkan T akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 Tahun. (harli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini