
PALANGKA RAYA – Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017. PT Jasa Raharja Cabang Kalteng memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia Andi Nurdin akibat kecelakaan di Jalan Lele Induk.
Dimana santunan yang diberikan pada Selasa (25/10) melalui Fitria Abdy Zuhada, Mobile Service mewakili Kepala PT Jasa Raharja Kalteng, Iman Raharja.
Iman Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa Andi Nurdin. Ini juga sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan santunan korban meninggal dunia
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp. 50jt, diserahkan langsung dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Setiap insan Jasa Raharaja terus berusaha menjadi Human Capital yang unggul dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban /ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.
“Untuk itu Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah turut hadir dalam melindungi Masyarakat, ” Terangnya.
Ia juga mengumbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tegas Iman.
Sekedar diketahui, Tabrakan Maut di Jalan Lele induk, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya tersebut terjadi pada Rabu (19/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kecelakaan yang melibatkan Sepeda Motor Yamaha Soul GT Nopol KH-2996-YG dengan Sepeda Motor Suzuki Satria FU Nopol KH-2850-BR mengakibatkan pengguna motor Suzuki Satria atas nama Anton Irawan mengalami luka-luka. Sedangkan pengguna Sepeda Motor Yamaha Soul GT atas nama Andi Nurdin yang merupakan warga Perumahan Bangas Permai, Kelurahan Menteng juga mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mobile Service Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris sebagai persyaratan penyerahan santunan. Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres di Kalteng. (admin)
