BUNTOK, Radarborneonusantara.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama tim pemerintah setempat telah menyepakati satu rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto, dalam rapat yang digelar pada hari Rabu, di Buntok.“Adapun tujuan sesuai azas ekonomi dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sember daya,” ucapnya.
Raden Sudarto menjelaskan bahwa raperda yang telah disepakati adalah tentang pengelolaan sampah, yang merupakan hasil fasilitasi di bagian hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, dalam pengelolaan sampah ini, diselenggarakan berdasarkan azas tanggung jawab berkelanjutan serta azas kesadaran dan kebersamaan.
Tujuan dari raperda ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Raden Sudarto berharap, dengan selesainya pembahasan raperda tersebut dapat berguna dan dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam pengelolaan sampah di daerah ini.
Selain itu, dalam rapat yang telah dilaksanakan, pihaknya juga membahas raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah. Namun, raperda tersebut belum dapat disepakati dan bahkan dicabut.
Raden Sudarto menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 38/2016 dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 pasal 56, kerugian daerah diselesaikan dengan peraturan kepala daerah.
Oleh karena itu, raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah ini dicabut dan ditindaklanjuti dengan dibuatnya peraturan bupati (Perbup) terkait hal itu.Rapat Bapemperda tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan anggota DPRD setempat. (Harli)

