PALANGKA RAYA- Usai dilimpahkan ke PN Sampit, Yanto Gunawan Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT UD Bintang cabang namun tertera didalam dakwaan PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC), menjalani persidangan dengan perkara penggelapan uang penjualan minuman beralkohol (minol) senilai Rp3.537.355.152,63, Senin (27/2/2023).
Yang mana jabatan Yanto gunawan yang tertera didalam dakwaan JPU tersebut mendapat tanggapan dari Suriansyah Halim yang merupakan Penasehat Hukum (PH) Yanto Gunawan. “Yanto bukan Kacab PT BPC melainkan Kacab UD Bintang sesuai akta notaris dan itu bukan penggelapan melainlan kompensasi komisi kerja sebesar Rp62,7 miliar klien saya,” Kata Suriansyah Halim dalam eksepsinya.
Atas dakwaan yang dianggap keliru itu lah, Halim sapaan akrabnya meminta kliennya dibebaskan. Hal tersebut disampaikan saat mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Kami meminta terdakwa dibebaskan, ” Ucap Halim. Tak hanya itu saja, Dalam eksepsinya, Halim menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Sebab dalam perkara tersebut PN Sampit berwenang dalam gugatan perdata Nomor: 2/Pdt.G/2023/PN.Spt tanggal 10 Januari 2023 yang telah diajukan Yanto. Selain itu ada kewenangan PN Surabaya dalam perkara perdata Nomor: 91/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 26 Januari 2023 oleh terdakwa sebagai penggugat terhadap pelapor sebagai tergugat.
Halim menyebut dakwaan JPU tidak dapat diterima karena cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara.“Exception subjudice atau dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa sudah disidangkan atau diperiksa atau diadili dalam perkara perdata yang masih berjalan pemeriksaannya di pengadilan lain,” papar Halim.
Karena kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa menurut pasal 191 Ayat (1) KUHAPidana dengan putusan bebas. Atau bila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum menurut Pasal 191 (2) KUHAPidana dengan putusan bebas.
Sekedar diketahui, Dalam dakwaan, Yanto Gunawan disebut sebagai Kacab PT BPC cabang Sampit sejak tanggal 17 Februari 2015. PT BPC adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minol berbagai merek. Yanto dituding telah menjual minol milik PT BPC secara langsung kepada pihak pembeli. Namun uang pembayaran tidak disetorkan oleh Yanto kepada PT BPC sebesar Rp.1.179.729.187,63. Selain itu Yanto dituding menjual minol milik PT BPC sebanyak 4.221 dus seharga Rp2.357.625.965. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp3.537.355.152,63. (Adm)

