
PALANGKA RAYA, radarborneonusantara.com – Untuk mengantisipasi penyerobotan tanah oleh oknum-oknum tertentu, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemilik tanah. Salah satunya dengan dirawat serta dimanfaatkan sebaik mungkin. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya, Yono Cahyono, di kantornya, Selasa (28/3/2023).
Menurut Yono, Sertifikat tanah menjamin tiga kepastian yakni kepastian objek, subjek dan hukum. Dari ketiganya, kepastian objek menjadi penting untuk dilaksanakan oleh seluruh pemilik tanah diantaranya pemasangan patok batas dan tanah dirawat dan diusahakan atau dimanfaatkan.
“Hal itu merupakan azas publisitas atau deklarasi bahwa tanah ini milik kita. Ketika kita mendeklarisasikan bahwa itu hak keperdataannya maka tanah harus dirawat dan sebagainya,” kata Yono.
“Rawat dan manfaatkan tanah serta tandai batasnya. Jangan sampai sebelum sertifikat terbit, tanahnya dibiarkan. Begitu sertifikat terbit, nggak juga diapa-apain,” Lanjutnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah dan tidak tergiur oleh iming-iming dan harga tanah yang murah.
Sebelum membeli, masyarakat dianjurkan terlebih dahulu mengecek keabsahan surat-surat kepemilikan tanah ke kantor ATR/BPN sehingga terhindar dari pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab
“Kantor pertanahan merupakan milik masyarakat dan tugas kami kan melayani masyarakat. Kami tak pernah menolak masyarakat yang akan berkonsultasi,” tuturnya. (supri/ard)
