BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan membuka rapat koordinasi pemerintahan desa sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Acara tersebut berlangsung di GPU Jaro Pirarahan, Buntok, pada Kamis (18/7/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan bahwa disahkannya UU Nomor 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa membawa suasana baru dalam konteks pemerintahan desa. UU ini mencakup penambahan masa jabatan untuk kepala desa dan masa keanggotaan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengatur berbagai hal baru yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
“Untuk itu, saya minta masing-masing rantai pemerintahan, mulai dari Dinas/Badan/Kantor satuan kerja hingga pemerintahan desa, sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah, senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama. Ini untuk mewujudkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya, sehingga capaian kinerja kita dapat tercapai maksimal,” tegas Deddy.
Dalam acara tersebut, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dino Krismiardi, serta unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kab Barsel Edy Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala Perangkat Daerah, Camat, seluruh Kepala Desa, dan Ketua BPD. [Harli]

