SAMPIT – Lapas Kelas IIB Sampit, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, melaksanakan tes urine bagi 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari evaluasi untuk pengajuan Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis (31/10/24). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubsi Keamanan, Mathali, bersama stafnya, Karta Rajiman, serta satu petugas medis dari Klinik Pratama Lapas Sampit.
Tes urine ini menjadi langkah penting untuk memastikan WBP yang akan mendapat kesempatan reintegrasi terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Lapas Sampit dalam menjaga integritas dan akuntabilitas proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Selain sebagai syarat administratif, tes ini digunakan sebagai tolok ukur kesiapan mental dan fisik WBP menghadapi kehidupan di luar lapas.
“Tes urine ini adalah langkah penting untuk memastikan WBP layak mendapatkan kesempatan reintegrasi. Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar siap, tidak hanya secara hukum, tetapi juga dalam hal perilaku dan kesehatan,” ujar Mathali, Kasubsi Keamanan Lapas Sampit.
Proses pemeriksaan urine dilaksanakan dengan teliti dan transparan, sesuai standar yang berlaku, dan dilakukan di bawah pengawasan petugas sebagai bahan pertimbangan dalam pengajuan PB dan CB.
Melalui kegiatan ini, Lapas Sampit berupaya mendukung rehabilitasi WBP, memberikan mereka kesempatan memulai hidup baru dengan lebih baik, dan memastikan reintegrasi dilakukan secara bertanggung jawab.
Langkah ini sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya pada poin pertama, yaitu memberantas peredaran narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan. [Apri]

