PT MUTU Klarifikasi Isu Aksi Damai dan Dugaan Pencemaran

0
76

BUNTOK – PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) menyampaikan klarifikasi resmi terkait aksi damai masyarakat Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, yang diberitakan akan menyampaikan tuntutan atas dugaan pengambilan lahan dan pencemaran lingkungan. Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul pemberitaan media daring pada 17 Juni 2025.

“Kami memandang perlu meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran yang dapat memicu prasangka negatif terhadap perusahaan,” kata Ahmad Husen, Head External Relation dan Land Acquisition Department PT MUTU, dalam keterangan tertulis yang diterima di Buntok, Rabu (18/6).

Ahmad menegaskan, sebelum melakukan pembebasan lahan, PT MUTU telah menjalankan proses inventarisasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Lokasi yang dipersoalkan oleh warga disebut masuk wilayah administratif Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purey, Kabupaten Barito Selatan. Namun, surat pengaduan yang dilayangkan oleh warga atas nama Indra Ollo dan Rudi Hartono justru menyebut wilayah Kabupaten Barito Utara.

“Perusahaan sudah menyarankan agar pengaduan disampaikan ke Pengendali Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Utara secara resmi, tapi yang bersangkutan justru memilih melakukan aksi damai tanpa melalui mekanisme yang semestinya,” tambah Ahmad.

Terkait isu dugaan pencemaran Sungai Muara Singgan, Ahmad menjelaskan kasus ini pertama kali dilaporkan warga pada 18 Juni 2021 melalui aplikasi pesan. Menindaklanjuti laporan tersebut, perusahaan bersama instansi Pemkab Barito Selatan telah melakukan pertemuan dan pengujian laboratorium.

“Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa kualitas air Sungai Singgan masih layak dan tidak ditemukan indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan,” tegasnya.

Pada pertemuan terakhir, 12 Desember 2023, PT MUTU menawarkan program pengembangan ekonomi melalui skema CSR, namun ditolak warga karena mereka meminta kompensasi tunai atas dugaan kerusakan lahan.

Perusahaan menjelaskan bahwa program CSR/PPM tidak dapat diberikan dalam bentuk uang, melainkan harus mengikuti ketentuan Kepmen 1824 Tahun 2018 tentang delapan pilar program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Karena belum ada kesepakatan, warga kemudian menghentikan sementara operasional perusahaan pada 17 Juni 2025.

Di kesempatan yang sama, CSR Officer PT MUTU, Beni Toalang, menegaskan bahwa perusahaan merupakan pemegang resmi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah pusat. Ia menyebut seluruh kegiatan perusahaan berada di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami wajib mematuhi seluruh regulasi pemerintah, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan dan pelepasan hak atas lahan. Masyarakat adalah mitra strategis kami, dan kehadiran perusahaan di tengah masyarakat harus memberi kontribusi positif,” ujar Beni.

Menurutnya, PT MUTU senantiasa menerapkan prinsip good mining practice guna meminimalkan dampak lingkungan dan sosial serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan di wilayah Barito Selatan. (*)