KUALA PEMBUANG – Ratusan anggota Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, terpaksa gigit jari. Dana plasma lebih dari Rp8 miliar yang seharusnya dicairkan untuk 665 anggota tak bisa ditarik lantaran rekening koperasi mendadak ditangguhkan Bank Mandiri.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan. Puluhan anggota mendatangi kantor Bank Mandiri di Kuala Pembuang untuk mempertanyakan alasan rekening dibekukan. Padahal, seluruh proses administrasi, termasuk penandatanganan pengajuan pencairan bersama mitra perusahaan pada 17 Juli 2025, sudah ditempuh sesuai prosedur.
Ketua Koperasi, Jainudin, menegaskan sejak awal tidak ada permasalahan. Ia menyebut dana yang diajukan bahkan telah dipastikan tersedia.
“Kami sudah melakukan booking penarikan sesuai prosedur. Namun saat berada di Bank Mandiri Sampit hingga malam hari, dana itu tidak bisa dikeluarkan dengan alasan rekening ditangguhkan,” kata Jainudin, Senin (25/8).
Karena rekening tercatat atas nama 665 anggota dengan administrasi di Kuala Pembuang, pihaknya memilih melakukan konfirmasi langsung ke cabang bank setempat. Sebelum uang masuk dari pihak perusahaan, jelas Jainudin, pada 17 Juli pihak koperasi sudah menanyakan ke bank apakah rekening bermasalah atau tidak. Saat itu pihak bank menyatakan tidak ada kendala, sehingga kesepakatan transfer dana pun dilakukan.
Namun, seiring waktu, bank menyebut ada dualisme kepengurusan sehingga pencairan tidak bisa dilaksanakan. “Padahal sebelumnya pihak bank menyatakan tidak ada masalah. Tapi saat uang sudah masuk, baru muncul masalah. Tentu anggota bertanya ada apa ini,” tegas Jainudin.
Untuk mendapat kepastian, pengurus, pengawas, serta perwakilan 60 anggota mendatangi Bank Mandiri Kuala Pembuang pada Kamis (21/8). Saat itu, pemimpin Bank Mandiri Seruyan menyatakan uang bisa ditarik di Sampit, dengan pernyataan disaksikan Kapolsek serta jajaran lainnya.
Namun, hingga Sabtu (23/8) pagi, dana tetap tidak bisa diambil. Puncaknya, pada Senin keluar surat resmi mengenai pemblokiran rekening. “Kami dari jam 11 siang Jumat hingga Sabtu jam 06.00 pagi berada di Bank Mandiri Sampit. Tapi tidak ada kejelasan. Lalu kami kembali ke Kuala Pembuang menunggu Senin untuk minta kepastian, namun akhirnya rekening diblokir. Anggota pun kecewa,” ungkap Jainudin.
Ia menambahkan, “Seandainya pihak bank sejak awal menyatakan bermasalah, kami tidak akan meminta perusahaan mentransfer dana ke rekening itu.”
Sementara itu, Penasehat Hukum Koperasi Sejahtera Bersama, Nimrot, S.H., menegaskan kepemimpinan Jainudin sah secara hukum. “Pak Jainudin dipilih melalui RAT 2023 dan masa kepengurusannya berlaku hingga 2028. Jadi tidak ada dualisme. RAT versi pihak lain justru cacat hukum,” tegasnya.
Ia menilai langkah sepihak bank merugikan ratusan anggota. Pihaknya telah melayangkan somasi resmi dengan tenggat 2 x 24 jam.
Di sisi lain, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Pembuang, Budi Nugraha, menyatakan pihaknya tetap mendukung pencairan dana anggota. Namun, prinsip kehati-hatian wajib dikedepankan karena ada dua pihak yang sama-sama mengaku sebagai pengurus sah.
“Kami memahami dana ini hak anggota, bukan milik pribadi. Tapi bank juga harus menjaga agar tidak timbul risiko hukum lebih besar,” ujarnya dalam pertemuan di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang. (Tim)

