BUNTOK– Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama DPRD setempat memutuskan menghentikan sementara pembangunan jalan hauling yang direncanakan PT. Palopo Indah Raya (PIR) dan dikerjakan oleh PT. Bintang Arwana (BA) lantaran proyek tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Barito Selatan pada Kamis (2/10/2025). Hadir dalam rapat tersebut Pj. Sekretaris Daerah Barsel Ita Minarni, sejumlah kepala SOPD, Camat Dusun Utara, perangkat Desa Sungei Telang, BPD setempat, perwakilan warga, serta pihak PT. PIR dan PT. BA.
Rencana pembangunan jalan hauling tersebut akan melintasi tiga desa di tiga kecamatan, yaitu Desa Sungei Telang (Kecamatan Dusun Utara), Desa Baruang (Kecamatan Gunung Bintang Awai), dan berakhir di Desa Tanjung Jawa (Kecamatan Dusun Selatan) yang menjadi lokasi rencana pelabuhan stockpile.
Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Ideham, menegaskan bahwa DPRD mendukung penghentian sementara proyek karena perusahaan tidak mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. “Pada prinsipnya, kami DPRD sepakat dengan ibu Sekda. Karena secara teknis, beliau sangat memahami persoalan ini dan perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ideham juga mendesak pemerintah daerah segera membentuk forum koordinasi yang melibatkan pimpinan perusahaan—bukan hanya perwakilan lapangan—agar permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan efektif.
Meski demikian, DPRD tetap mendukung masuknya investasi ke Barito Selatan selama perusahaan mematuhi seluruh aturan dan perizinan yang berlaku. Menurutnya, investasi yang legal berpotensi membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. [Harli]

