PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memperketat sistem pengamanan internal menjelang bulan Ramadan dengan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Wayan Arya Budiartawan, didampingi Kepala Pengamanan Rutan Thri Wicaksono, mengatakan WBP yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk keselamatan, akan ditempatkan di kamar atau sel khusus. Penetapan tersebut dilakukan melalui proses assessment serta sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, WBP yang melakukan pelanggaran berat akan dikenai sanksi berupa penempatan di kamar atau sel khusus serta dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Wayan menuturkan, pengamanan tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga melindungi keselamatan warga binaan. “Selain menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan, kami juga memastikan keselamatan WBP itu sendiri,” ujarnya.
Menjelang Ramadan, pihak rutan akan semakin menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran tata tertib. Setiap pelanggaran yang terjadi dipastikan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pemetaan dini terus dilakukan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya selama Ramadan. Rutan juga rutin menggelar razia internal untuk mencegah masuknya barang terlarang, disertai sosialisasi aturan pemasyarakatan kepada WBP.
“Pengamanan bukan hanya ketika terjadi masalah, tetapi harus dimulai dari pencegahan. Itu yang terus kami lakukan,” tambahnya.
Meski pengamanan diperketat, Wayan menegaskan pembinaan tetap menjadi tujuan utama pemasyarakatan. Pembinaan kepribadian maupun kemandirian tetap berjalan, termasuk pembinaan keagamaan sesuai agama masing-masing WBP serta program ketahanan pangan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan berbagai stakeholder, baik Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penegakan disiplin kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, bukan sebagai hukuman tambahan. Kami ingin rutan tetap aman, tetapi proses pembinaan tetap berjalan. Semua warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah,” pungkasnya. (*)

