Dinas Pastikan Volume Timbunan Proyek RTR Sesuai RAB dan Kontrak

0
12

Pulang Pisau – Dinas terkait memastikan volume tanah timbunan yang digunakan dalam proyek pembangunan kawasan penggilingan padi atau Rice To Rice (RTR) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pulang Pisau telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja.

 

Proyek yang mencakup pembangunan pagar keliling kawasan RTR serta penataan kawasan dan lingkungan tersebut disebut telah selesai 100 persen hingga batas akhir kontrak pelaksanaan.

 

Perhatian publik terhadap proyek itu muncul setelah adanya pertanyaan mengenai item pekerjaan, progres pelaksanaan hingga asal-usul material tanah timbunan yang digunakan dalam pembangunan kawasan tersebut.

 

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah kubikasi tanah timbunan yang digunakan, pihak Dinas menjelaskan bahwa seluruh volume pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan dan ketentuan kontrak.

 

“Dalam persyaratan mini kompetisi tidak ada ketentuan penyedia harus mengambil tanah timbunan dari daerah tertentu,” kata Kabid Tanaman Pangan H. Irpan Rianto, SP (20/5/2026)

 

Selain itu, pihak Dinas menyampaikan bahwa volume tanah timbunan yang digunakan telah diperiksa dan diaudit oleh Inspektorat.

 

Adapun proyek kawasan penggilingan padi terpadu Rice to Rice (RtR) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah, merupakan program hilirisasi pangan strategis.

 

Pembangunan fasilitas Rice Milling Unit (RMU) dan RtR di Pulang Pisau digagas pertama kali pada tahun 2024. Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran. Beliau berkomitmen untuk mengawal dan menyukseskan operasional kawasan pangan tersebut agar Kalimantan Tengah mandiri dalam memproduksi beras medium hingga premium.

 

Kehadiran fasilitas ini ditujukan untuk memangkas rantai distribusi beras, meningkatkan nilai tambah hasil panen petani, serta mendukung ketahanan pangan nasional

(A.Hadi/Red)