LSM FKM Kalteng Pertanyakan Legalitas Operasional Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Kelas I Jelapat

0
6

PALANGKA RAYA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM) Kalimantan Tengah mempertanyakan legalitas pemanfaatan Pelabuhan Kelas I Jelapat, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang saat ini digunakan sebagai lokasi operasional bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) menggunakan tongkang. Aktivitas tersebut diketahui melayani pengiriman CPO milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BKI.

Ketua Umum LSM FKM Kalimantan Tengah, Supriady Natae, menilai perlu adanya kejelasan mengenai status dan perizinan pelabuhan yang digunakan untuk melayani aktivitas bongkar muat komoditas milik perusahaan tersebut. Menurutnya, penggunaan fasilitas pelabuhan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pria yang akrab disapa Nalau itu mengatakan, Pelabuhan Kelas I Jelapat pada awalnya dikenal sebagai pelabuhan yang melayani kepentingan masyarakat. Namun, belakangan sebagian fasilitas pelabuhan dinilai lebih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan bongkar muat CPO oleh pihak perusahaan.

“Kami mempertanyakan apakah pelabuhan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan dari instansi berwenang. Apakah statusnya sebagai pelabuhan umum atau pelabuhan khusus telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Supriady Natae, Sabtu (1/8/2026).

Selain persoalan perizinan, FKM juga mempertanyakan dasar hukum kerja sama antara penyelenggara Pelabuhan Kelas I Jelapat dengan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, setiap bentuk kerja sama yang memanfaatkan fasilitas pemerintah harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi.

FKM juga meminta instansi berwenang melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas bongkar muat CPO di pelabuhan tersebut. Hal itu dinilai penting untuk memastikan adanya transparansi dalam pemanfaatan aset negara yang digunakan oleh pihak swasta.

“Setiap fasilitas pemerintah yang dibangun menggunakan uang rakyat kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan swasta harus memiliki mekanisme kerja sama yang jelas, termasuk adanya kompensasi atau penerimaan bagi daerah sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman antara para pihak,” tegas pria kelahiran Kalimantan Tengah tersebut.

Senada dengan itu, warga Barito Selatan, Abdul H, menilai pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Kelas I Jelapat perlu diperkuat. Menurutnya, kegiatan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, bentuk kerja sama, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar seluruh aktivitas di Pelabuhan Kelas I Jelapat dipastikan berjalan sesuai regulasi, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik,” pungkasnya.(tim redaksi)