Perbuatan Melanggar Hukum Kantan CS Akhirnya dilaporkan ke Polres Barsel  oleh PT MUTU

0
5

 

 

 

BUNTOK — PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) secara resmi melaporkan Kantan Cs ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Selatan (Barsel), terkait aksi pemortalan jalan hauling batu bara di Kilometer 67, wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barsel, Minggu (30/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/89/VIII/TUK.7.2.2/2026/SPKT.

Menurut pihak perusahaan, pemortalan dilakukan Kantan Cs dengan alasan adanya tuntutan atas lahan yang mereka klaim berada di Desa Malintut, Kecamatan Rereh Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), serta Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut).

Mereka menyatakan lahan tersebut telah digarap perusahaan dan belum memperoleh ganti rugi. Akibat aksi tersebut, aktivitas angkutan batu bara di jalan hauling PT MUTU mengalami hambatan, termasuk bagi sejumlah dump truck yang hendak menuju maupun meninggalkan kawasan tambang.

Hard External Relation PT MUTU, Agus Karyawan, mengatakan laporan ke Polres Barsel merupakan langkah hukum perusahaan dalam menyikapi aksi pemortalan tersebut.

Menurutnya, terkait klaim lahan di wilayah Malintut, PT MUTU dan Kantan Cs sebelumnya telah sepakat menunggu proses pengaduan masyarakat (Dumas) di Polres Barito Timur hingga 25 Oktober 2026.

Selama proses tersebut berlangsung, kedua pihak juga disebut telah sepakat untuk tidak melakukan pemortalan jalan hauling.

“Ini kenapa mereka melakukan aksi pemortalan, sedangkan wilayah yang diportal berada di Barito Selatan dan masuk wilayah hukum Polres Barsel,” ujar Agus saat ditemui awak media di Polres Barsel.

Dia menambahkan, aksi pemortalan tersebut juga disebut tidak didahului pemberitahuan kepada pihak perusahaan maupun Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai.

Agus menjelaskan, persoalan lahan di Malintut sebelumnya telah dimediasi antara PT MUTU dan Kantan Cs di Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Dalam proses tersebut, tim legal PT MUTU disebut sempat meninggalkan ruangan karena terdapat perbedaan antara pembahasan yang berlangsung dalam forum dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

Agus juga menyebut luasan lahan yang diklaim Kantan Cs bertambah dibandingkan dengan pembahasan sebelumnya.

Selain persoalan tersebut, Agus menyinggung adanya pihak yang dalam mediasi disebut sebagai utusan Kepala Staf Kepresidenan.

Menurutnya, apabila benar merupakan utusan pemerintah, pihak tersebut diminta menunjukkan surat tugas resmi sebagai dasar kewenangannya dalam mengikuti proses penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Sementara itu, terkait lahan di kawasan Sualang yang juga diklaim Kantan Cs, Agus menyebut PT MUTU sebelumnya telah mengikuti mediasi di Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Desember 2025.

Dalam mediasi tersebut, Kantan Cs disebut mengklaim lahan seluas sekitar 250 hektare yang telah digarap perusahaan dan meminta pembayaran ganti rugi.

Agus menegaskan, PT MUTU telah melakukan pembayaran terkait lahan tersebut kepada warga Desa Muara Mea berdasarkan keterangan Kepala Desa Muara Mea, Barlin.

Dia juga menyebut Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) yang menjadi dasar klaim Kantan Cs atas nama H. Abdul Rahman dan Kantan Ringga Maja dari Desa Tongka telah dicabut oleh Kepala Desa Tongka, Edi Sumantri, tertanggal 24 November 2025.

“Dalam mediasi di Pemkab Barut pada 15 Desember 2025, Kapolres Barut juga mengarahkan kedua pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, termasuk PTUN, serta mengingatkan agar tidak melakukan pemortalan di wilayah hukum Barut,” tutup Agus.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pemantauan langsung di lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak bermaksud menyimpulkan atau menuduh adanya pelanggaran hukum.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi juga membuka ruang bagi Kantan Cs untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (tim redaksi)