
BUNTOK — PT Mutu Utama Konstruksi (MUTU) menilai aksi pemortalan yang dilakukan Kantan dan sejumlah pihak lainnya di area perusahaan merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Manajemen PT MUTU menegaskan, lokasi lahan yang menjadi objek klaim berbeda dengan lokasi yang dilakukan pemortalan.
Legal Department Head PT MUTU, Hermansyah, mengatakan persoalan lahan di wilayah Swalang sebelumnya telah melalui proses mediasi. Menurutnya, mediasi terakhir berlangsung di PKS Barito Utara pada 15 Desember 2025 dan dipimpin langsung Wakil Bupati Barito Utara.
“Portal yang dilakukan Kantan dan kawan-kawan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Klaim lahan yang dipersoalkan bukan berada di lahan yang diportal,” tegas Hermansyah, Senin (31/8/2026).
Hermansyah menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi tersebut, Kantan dan pihak terkait tidak diperbolehkan melakukan pemortalan di area PT MUTU. Jika masih terdapat keberatan terhadap aktivitas perusahaan, pihaknya mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata, bukan dengan melakukan pemortalan di area perusahaan.
Ia juga membeberkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan klaim lahan di wilayah Swalang. Di antaranya, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut telah dicabut oleh Kepala Desa Tongka, adanya penolakan warga Desa Tongka terhadap SKT atas nama H. Abdul Rahman dengan luas sekitar 251 hektare, serta persoalan batas wilayah antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea yang menurutnya hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Selain itu, Hermansyah menyatakan Kantan dinilai tidak memiliki dasar hak atas lahan yang dipersoalkan karena disebut bukan warga Desa Tongka maupun Desa Muara Mea. Ia juga menyebut perkara yang melibatkan Kantan di Polres Barito Utara telah memasuki tahap penyidikan.
Terkait aktivitas PT MUTU di kawasan Swalang, Hermansyah menyebut perusahaan memiliki sejumlah dasar administrasi dan perizinan, di antaranya PKP2B dan PPKH. Selain itu, perusahaan juga telah memberikan tali asih kepada Kelompok Tani Oleng Mea pada 2022 yang menurutnya menjadi salah satu dasar perusahaan menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
Sementara itu, mengenai klaim lahan yang dikaitkan dengan Yupelis, Hermansyah mengatakan persoalan tersebut masih berkaitan dengan penanganan di Polres Barito Timur.
Dia menyebut, dalam proses sebelumnya Kantan sempat menyatakan tidak akan melakukan pemortalan setelah proses pembuktian yang berlangsung hingga 25 Oktober 2025. Hermansyah menambahkan, PT MUTU juga telah melakukan pembayaran atas lahan yang diklaim Yupelis.
Menurut Hermansyah, lahan tersebut telah dibebaskan perusahaan sejak 2011 dan kompensasi disebut telah diterima pihak yang tercatat sebagai penerima. Atas dasar itu, PT MUTU menilai aktivitas perusahaan di lokasi tersebut memiliki dasar administrasi dan hukum.
“Namun, seluruh klaim dan keterangan para pihak tetap menjadi bagian dari proses yang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,”tutupnya
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pemantauan di lapangan serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan atau menuduh adanya pelanggaran hukum.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang bagi Kantan dan pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi secara proporsional. (tim redaksi)
