PALANGKA RAYA – Sengketa tanah di kawasan Jalan Adonis Samad, tepatnya di seberang Hotel Aurila, memasuki tahapan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan setelah perkara bergulir hingga tingkat kasasi dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Sehubungan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kami mengajukan permohonan agar putusan tersebut dapat dilaksanakan atau dieksekusi,” kata PUA Hardinata, SH selaku kuasa hukum H. Sabrah, Jumat (11/9).
Permohonan eksekusi diajukan kepada Ketua PN Palangka Raya pada 16 Juni 2025. Dasarnya adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1055 K/Pdt/2024 tanggal 9 April 2025.
Putusan MA tersebut merupakan rangkaian dari Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 102/PDT/2023/PT.PLK tanggal 3 Januari 2024 dan Putusan PN Palangka Raya Nomor 179/Pdt.G/2023/PN PLK tanggal 1 November 2023.
Pada tingkat pertama, PN Palangka Raya mengabulkan gugatan untuk sebagian. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan juga menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas objek tanah berdasarkan dasar dan dokumen yang dipertimbangkan dalam perkara.
Objek sengketa mencakup sejumlah bidang tanah di kawasan Panarung. Di antaranya bidang berukuran 50 meter x 40 meter atau seluas 2.000 meter persegi. Bidang lainnya juga tercatat memiliki luas 2.000 meter persegi.
Majelis hakim turut menyatakan sejumlah dokumen kepemilikan yang menjadi bagian dari perkara tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Putusan tersebut juga memuat perintah pengosongan objek tanah sengketa serta ketentuan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari apabila putusan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 102/PDT/2023/PT.PLK menguatkan putusan PN Palangka Raya.
Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. MA RI melalui Putusan Nomor 1055 K/Pdt/2024 tanggal 9 April 2025 menolak permohonan kasasi.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak H. Sabrah mengajukan permohonan agar putusan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme eksekusi di PN Palangka Raya.
Proses selanjutnya menjadi kewenangan PN Palangka Raya sesuai tahapan pelaksanaan eksekusi yang berlaku.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Eksekusi mohon agar Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde) dapat dilaksanakan/eksekusi,” jelasnya. (Ap/Red)

