PULANG PISAU – Proyek pembangunan kawasan penggilingan padi milik Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai anggaran lebih dari Rp28 miliar mulai menjadi perhatian sejumlah pihak. Besarnya anggaran yang digunakan dinilai perlu diimbangi pengawasan ketat agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan kawasan Rice To Rice (RTR) di Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari tiga paket pekerjaan besar, yakni penataan kawasan senilai Rp8,9 miliar, pembangunan silo atau fasilitas penyimpanan bahan pangan sebesar Rp10,9 miliar, serta pembangunan pagar keliling dengan nilai Rp8,3 miliar.
Sorotan terhadap proyek tersebut datang dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyatakan akan melaporkan proyek tersebut kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
Ketua LSM berinisial SB menyebut pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami akan segera membuat laporan terkait tiga paket pekerjaan ini yang dilaksanakan pada tahun 2025. Ada sejumlah hal yang menurut kami perlu mendapat perhatian lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media.
Menurut SB, salah satu aspek yang menjadi perhatian pihaknya adalah pekerjaan timbunan kawasan yang dinilai perlu diperiksa lebih mendalam, baik dari sisi volume pekerjaan maupun legalitas material yang digunakan.
“Volume timbunan juga menjadi salah satu fokus kami dalam laporan, termasuk legalitas dari penyedia material tanah timbunan,” katanya.
Ia menegaskan proyek dengan nilai anggaran besar perlu diawasi secara maksimal mengingat sumber pendanaannya berasal dari anggaran negara.
“Anggaran sejumlah itu merupakan dana yang berasal dari masyarakat. Karena itu pelaksanaannya harus benar-benar memperhatikan asas manfaat, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut muncul seiring meningkatnya tuntutan transparansi publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran dalam jumlah besar.
Selain kualitas pekerjaan fisik, aspek legalitas material, kesesuaian volume pekerjaan, hingga efektivitas manfaat proyek dinilai menjadi hal penting yang perlu dipastikan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Tengah terkait pernyataan maupun rencana pelaporan yang disampaikan pihak LSM.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (A.Hadi/Red)

