Otak Pembunuhan Bos Vape Joe Dituntut Penjara Seumur Hidup

0
306

Terdakwa Yanto (Kanan Bawah) dan terdakwa lainnya saat menjalani Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/11).

Palangka Raya – Yanto terdakwa tindak pidana pembunuhan terhadap korban Syarwani Alias Anang pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, dituntut pidana penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (16/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto, dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” Kata JPU saat membacakan amar tuntutannya secara virtual.

Atas tuntutan tersebut Penasehat Hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riyani mengatakan akan menyampaikan Pembelaannya dan meminta waktu 2 minggu kepada majelis hakim.

keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk tuntutan mereka dibacakan dengan berkas terpisah oleh penuntut umum.

Persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut disaksikan oleh puluhan anggota keluarga korban yang yang mengharap para terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anto disebut memanggil sejumlah rekannya untuk ikut menagih utang pada korban. Anto membawa senapan angin jenis Pre Charge Pneumatic (PCP) dan menyuruh Bagong membawa tas berisi 3 senjata tajam.

Anto masuk ke toko korban dengan menyeberang dari lantai atas toko kakaknya yang bersebelahan. Karena korban tidak dapat membayar utang, Anto memukul kepala korban dengan popor senjata lalu menembak dadanya.

Saat terdakwa lain membawa korban ke dalam mobil, kondisinya sudah lemas. Setelah 2 kali muntah darah dalam mobil, korban disebut sudah tewas. Mereka lalu bersepakat untuk mengikat dan membungkus korban dengan karung sebelum dibuang ke hutan di Jalan Bukit Pinang. (admin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini