Tak Ada Kepastian, Calon Kades Handiwung Siap Ajukan Eksekusi

0
290
WAWANCARA: Kuasa Hukum Abdurrahman, Jefriko Seran saat diwawancarai awak media, di PN Palangka Raya, Selasa (11/7/2023). (foto:pri)
WAWANCARA: Kuasa Hukum Abdurrahman, Jefriko Seran saat diwawancarai awak media, di PN Palangka Raya, Selasa (11/7/2023). (foto:pri)

PALANGKA RAYA,radarborneonusantara.com – Tak kunjung mendapat kepastian usai memenangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, Abdurrahman selaku calon Kepala Desa (Kades) Handiwung Kabupaten Kapuas, siap mengajukan upaya eksekusi, Hal tersebut diungkapkan Jeffriko Seran selaku Kuasa hukum penggugat Abdurrahman, Selasa (11/7/2023), di PN Palangka Raya.

Jeffrico mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan upaya eksekusi setelah putusan pengadilan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Sebelum mengajukan eksekusi pihaknya juga telah menyurati Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati, serta DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Kapuas.

“Kami berharap agar menghormati dan menjalankan putusan pengadilan terkait sengketa pemilihan Kades tersebut,” Ujarnya.

Pengacara muda didampingi rekannya Ardian Putra Perwira dan Rolli Subandi menerangkan menyampaikan pihaknya telah mengajukan surat eksekusi kepada PTUN Palangka Raya yang akan dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut pada September 2023.

Alasan di balik pengajuan upaya eksekusi ini adalah karena pihak yang menggugat merasa bahwa keadilan yang mereka harapkan belum tercapai.

Selain itu, Kepala Desa yang masih menjabat saat ini dan belum dicabutnya Surat Keputusan (SK) yang mengangkatnya menjadi kepala desa merupakan salah satu alasan kuat untuk mengajukan eksekusi guna memastikan keputusan pengadilan dapat dijalankan dengan baik.

Selain itu, Jefriko Seran juga berencana untuk melaporkan panitia desa yang diduga terlibat dalam pelanggaran proses pemilihan ke pihak berwenang. Dalam putusan PTUN, terungkap bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut, sehingga Jefriko Seran berharap laporan tersebut dapat dikembangkan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi (tipikor) atau gratifikasi.

“Kita juga akan melaporkan pidana mudah-turmudahan dari laporan tersebut dapat dikembangkan,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Abdurrahman diketahui menggugat karena merasa ada kejanggalan akibat dinyatakan kalah dalam Pemilihan Tingkat Desa (Pilkades) Handiwung. Abdurrahman menyatakan dia seharusnya menang karena memperoleh 560 suara, sedangkan pesaingnya yakni kades terpilih hanya mendapat 532 suara.

Abdurrahman baru mengetahui sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dia menangkan dianggap tidak sah karena surat suara ditandatangani oleh Petugas TPS dan bukannya Ketua Panitia Pilkades

Dalam amar putusan banding yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 33/G/2022/PTUN.PLK, tanggal 2 Maret 2023.

Pada 2 Maret 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya sebelumnya mengabulkan permohonan Abdurrahman selaku calon Kepala Desa (Kades) Handiwung untuk membatalkan dan memerintahkan mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kades. (supri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini